Selamat datang di portal elektronik layanan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar Provinsi Jawa Timur.
Pemohon ASN/Masyarakat menginput dan menyampaikan permohonan.
Verifikasi oleh Unit Pengelola Layanan.
Unit Penanggung Jawab menindaklanjuti permohonan.
Diskominfotik menyampaikan hasil ke pemohon.
Pemohon menerima hasil layanan atau pengaduan.