📌 Tata Cara Pengisian
- Masukkan NIP sesuai kontak person ASN.
- Isi No. HP yang aktif dan dapat dihubungi via WhatsApp.
- Pilih Nama Perangkat Daerah sesuai instansi pemohon.
- Masukkan Nama Website/Aplikasi dan Usulan Sub-domain.
- Tentukan Jenis Permohonan, Bahasa & Versi, Framework, dan Spesifikasi Database.
- Upload dokumen pendukung:
- Surat Permohonan (PDF/JPG/PNG, wajib)
- Manual Book (PDF, opsional)
- Alur Program (PDF, opsional)
🔁 Alur Proses Permohonan
- Pemohon mengisi form dan mengunggah dokumen.
- Verifikasi berkas oleh admin Kominfo.
- Pembuatan dan konfigurasi sub-domain/hosting sesuai permintaan.
- Konfirmasi ke pemohon setelah layanan aktif.
- Pemohon dapat menggunakan layanan sesuai ketentuan.
- Notifikasi status permohonan akan dikirim melalui WhatsApp.
Catatan: Pastikan semua informasi dan dokumen yang diunggah benar, jelas, dan sesuai format agar proses verifikasi lebih cepat.