📌 Tata Cara Pengisian Form Aduan
- Masukkan NIP kontak person pelapor.
- Masukkan No. HP pelapor yang aktif.
- Pilih Nama Perangkat Daerah tempat fasilitas berada.
- Pilih Jenis Fasilitas (Internet OPD atau Internet RT-RW).
- Pilih Alasan Pelaporan sesuai permasalahan.
- Isi Nama Kantor/Tempat dan Alamat secara lengkap.
- Unggah Foto Kendala/Permasalahan dalam format JPG/PNG.
🔁 Alur Proses Penanganan Aduan
- Pelapor mengisi form dan melampirkan foto kendala.
- Admin Kominfo menerima dan memverifikasi laporan.
- Jika perlu, tim teknis akan menghubungi pelapor untuk konfirmasi detail.
- Tim teknis melakukan pengecekan dan perbaikan di lapangan.
- Status penyelesaian akan diinformasikan kepada pelapor.
Catatan: Sertakan foto kendala yang jelas dan informasi alamat lengkap untuk mempercepat proses penanganan.