📌 Tata Cara Pengisian Form Aduan Website / Aplikasi
- Masukkan NIP/NIK kontak person pelapor (18 digit).
- Masukkan No. HP pelapor yang aktif.
- Pilih Nama Perangkat Daerah sesuai instansi pelapor.
- Isi Nama Website/Aplikasi yang bermasalah.
- Isi URL / Alamat Website/Aplikasi secara lengkap.
- Pilih Jenis Permohonan sesuai kendala yang dialami (misalnya tidak bisa login, error, dll).
- Tulis Keterangan / Penjelasan tambahan terkait kendala.
- Unggah Foto / Screenshot kendala dalam format JPG atau PNG.
🔁 Alur Proses Penanganan Aduan
- Pelapor mengisi form aduan secara lengkap dan melampirkan foto/screenshot kendala.
- Admin Kominfo menerima dan memverifikasi laporan yang masuk.
- Jika perlu, tim teknis akan menghubungi pelapor untuk konfirmasi detail aduan.
- Tim teknis melakukan pengecekan, perbaikan, atau tindak lanjut sesuai permasalahan.
- Status penyelesaian akan diinformasikan kembali kepada pelapor melalui kontak yang diberikan.
Catatan: Pastikan semua data diisi dengan benar, terutama NIP/NIK, nomor HP aktif, serta lampiran foto/screenshot kendala agar aduan bisa segera diproses.